Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
04 Aug 2026
PELAYANAN
IKM Kecamatan Mauk Tahun 2026 Capai Kategori Baik, Wujud Komitmen Pelayanan Prima kepada MasyarakatMauk, Kabupaten ...
-
04 Aug 2026
ACARA
UPACARA HUT PGRI KE-80 DAN HARI GURU NASIONAL 2025 DI KECAMATAN MAUK BERLANGSUNG KHIDMATMauk, Tangerang ...
-
05 Aug 2026
ACARA
STQ Kecamatan Mauk Tahun 2025 Resmi Digelar, Puluhan Peserta Ramaikan Ajang Syiar Al-Qur’anKecamatan Mauk, Kabupaten ...
-
05 Aug 2026
ACARA
Senin, 29 April 2023 Pemerintah Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang mengadakan acara nonton bareng Piala AFC ...
-
05 Aug 2026
SERBA SERBI KECAMATAN
Sejarah Mauk Nama Mauk diambil dari nama seorang pejuang pada masa penjajahan kolonial Belanda, yakni ...